“Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mencegah Roy Suryo bersama tujuh tersangka lain bepergian ke luar negeri.
“Benar, delapan orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Budi menambahkan bahwa para tersangka tetap diperbolehkan bepergian ke luar kota selama memenuhi kewajiban lapor.