Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Felldy Aslya Utama
Pakar telematika Roy Suryo (tengah). (Foto: Ari Sandita)

Di samping itu, petitum angka 7-9 yang memohon agar norma tertentu dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Menurut Mahkamah, hal itu justru merupakan petitum yang tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya.

"Dalam konteks permohonan a quo model perumusan petitum angka 7 sampai dengan petitum angka 9 menimbulkan kesulitan tersendiri bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya yang dimohonkan para pemohon," ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum permohonan tersebut, Suhartoyo menyatakan tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Video
5 jam lalu

MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima

Nasional
6 jam lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
3 jam lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
7 jam lalu

Koalisi Sipil Respons Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Soroti Pemisahan Aturan dari KUHP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal