Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Ganti Rugi Rp206 Juta: Jika Dikabulkan Akan Disumbangkan 

Nur Khabibi
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji saat membacakan surat permohonan praperadilan ketiga yang menuntut ganti rugi Rp206 juta di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). (Foto: iNews)

Gafur menjelaskan, selain melawan penahanan, juga bisa meminta ganti rugi jika praperadilan keberatan penahanan dikabulkan. 

"Pertama adalah mohonkan itu melalui praperadilan dan ketika dikabulkan saudara mohonkan lagi yang kedua yaitu ganti kerugian supaya ini menjadi pembelajaran kepada aparat penegak hukum tidak abuse of power, tidak menggunakan diskresi sewenang-wenang, dan tidak menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum meskipun mereka mempunyai kewenangan itu," ucapnya.

"Tetapi karena kita adalah negara hukum, maka kewenangan itu harus by law, bukan by permintaan, bukan juga by perintah ya," tuturnya.

Sebelumnya, kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi dalam praperadilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Dalam gugatan ini, dia menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta kepada tergugat, dalam hal ini Polda Metro Jaya. 

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Roy Suryo Tuntut Polda Metro Jaya Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Jilid III

3 bulan lalu

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya di Praperadilan Jilid 3, Ini Rinciannya

3 bulan lalu

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Bisa Jadi Yurisprudensi untuk Kasus Saya

3 bulan lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal