RPA Perindo Audiensi ke Kementerian ATR soal Dugaan Mafia Tanah di Maluku

riana rizkia
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, Jeannie Latumahina. (Foto: Riana Rizkia)

Namun, Jeannie mengatakan pihaknya akan tetap berupaya menghadirkan kepastian hukum serta keadilan hingga Betty menerima haknya. 

"Kami sudah mencocokkan dengan yang aslinya emang sama, jadi yang kami tanyakan apa yang menjadi hak Ibu Betty yang harus dia terima dana dari pemerintah karena itu adalah dana APBN. Apa yang harus diterima itu ke mana? Kok belum diterima Ibu Betty. Menurut mereka ada beberapa hal yang harus dilengkapi," ucapnya. 

Jeannie menjelaskan, Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan kembali beraudiensi dengan menghadirkan Betty.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

21 hari lalu

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

1 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

2 bulan lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal