JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Ruben Onsu memastikan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Ruben Onsu telah ditetapkan penyidik melalui surat panggilan yang telah dikirimkan beberapa waktu lalu.
"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar AKP Joko Adi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, penyidik kini masih menunggu kehadiran Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan.
Terkait penetapan status tersangka, AKP Joko Adi menegaskan proses tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.