Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak mobil pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat demo Agustus 2025 divonis tujuh bulan penjara. Kedua terdakwa di antaranya Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril.

Sidang pembacaan putusan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saptono.

Hakim menilai Neo Soa dan Azril terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ujar Saptono di ruang persidangan, Kamis (29/1/2026).

Hakim memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Adapun masa tahanan dikurangi dari masa penangkapan dan penahanan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Nasional
14 hari lalu

Admin Gejayan Memanggil Orasi usai Divonis Bebas, Tegaskan Tak Takut Dipenjara

Nasional
14 hari lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Nasional
14 hari lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal