Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya untuk dihukum satu tahun penjara. 

Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Gelora, Tanah Abang pada Agustus 2025. Keduanya merusak mobil Hyundai Palisade yang sedang melintas saat aksi demo terjadi.

Baik Neo dan Azril sama-sama melakukan perbuatan melempar batu dan bambu ke arah mobil. Setelah itu, keduanya membakar sepeda motor yang berada di lapangan parkir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Nasional
14 hari lalu

Admin Gejayan Memanggil Orasi usai Divonis Bebas, Tegaskan Tak Takut Dipenjara

Nasional
14 hari lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Nasional
14 hari lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal