Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut keduanya untuk dihukum satu tahun penjara. 

Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Gelora, Tanah Abang pada Agustus 2025. Keduanya merusak mobil Hyundai Palisade yang sedang melintas saat aksi demo terjadi.

Baik Neo dan Azril sama-sama melakukan perbuatan melempar batu dan bambu ke arah mobil. Setelah itu, keduanya membakar sepeda motor yang berada di lapangan parkir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

5 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

5 hari lalu

Menko Polkam Ultimatum Penyebar Konten Hoaks Provokatif: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi!

5 hari lalu

Kronologi Penangkapan Perempuan yang Sebar Hoaks Demo Besar Agustus, Diciduk di Ciamis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal