JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton. Rencananya hari ini Ruslan Buton langsung dibebaskan dari tahanan.
Kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya akan keluar dari tahanan Bareskrim Polri sore ini.
"Majelis hakim setelah mengabulkan permohonan terdakwa yang dibacakan pada persidangan Kamis, 17 Desember 2020," ujar Tonin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).