Dia juga menyoroti alasan pembuatan UU EBT seharusnya jelas di awal. Menurutnya, jika dasarnya adalah upaya menurunkan emisi karbon, menurutnya tak ada hal yang sangat krusial untuk menggenjot pembangunan EBT dengan mengorbankan kepentingan pihak lain.
Karena menurutnya kalau hanya menurunkan emisi, kita itu sebenarnya sedang baik-baik saja. Sebab emisi sektor kelistrikan itu turun dari 1.669 juta ton CO2 jadi 1.355 juta ton CO2 ekuivalen.
“Justru yang perlu dikhawatirkan di sektor kehutanan, bisa tidak hentikan kebakaran hutan, alih fungsi lahan untuk tekan emisi karbon," ujarnya.
Sementara, jika motifnya adalah untuk mencapai bauran EBT 23% di 2025 dari sekitar 11,5% saat ini, Mukhtasor mengingatkan bahwa target itu bukanlah sesuatu yang harus dicapai dengan segala cara. Dia mengingatkan, target 23% EBT di 2025 itu sebenarnya dibarengi dengan keterangan sepanjang keekonomiannya terpenuhi.
“Jadi kalau keekonomian ini tidak terpenuhi, ya nggak harus," tandasnya.
Dia mengungkapkan, kebijakan pengembangan EBT harus diikuti upaya menumbuhkan industri terkait EBT di dalam negeri sehingga dapat menciptakan nilai tambah seperti serapan tenaga kerja oleh industri, pajak, dan lainnya.