Mukhtasor menambahkan, RUU EBT harus disinkronisasi dengan undang-undang ataupun regulasi lainnya, seperti regulasi pengembangan industri dalam negeri. Menurutnya, insentif sebaiknya disalurkan untuk menciptakan kemandirian industri nasional di bidang EBT, semisal pada industri dalam negeri yang mengembangkan dan memproduksi panel surya, turbin, dan sebagainya.
"Intinya bangun dulu ekonomi produktif, jangan modal nasional nanti habis untuk feed in tariff saja tanpa ada nilai tambahnya. Hapus feed in tariff dari RUU EBT," tegasnya.
Perpres Pembelian TLET
Dalam diskusi juga terungkap mengenai rencana penerbitan Perpres tentang Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara. Menurut Mukhtasor, perpres yang antara lain mengatur soal tarif Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, di mana harga energi baru terbarukan (EBT) sudah semakin murah.
“Intinya nanti harga ditetapkan oleh pemerintah, tetapi klausul di dalamnya bisa bervariasi, tergantung. PLN akan membeli dari swasta, harga ditetapkan oleh negara. Kalau ditetapkan oleh negara, artinya bukan harga pasar, berarti ada intervensi,” kata Mukhtasor.
Sementara itu, Tulus Abadi berpendapat, RUU EBT harus mewakili kepentingan semua pihak, khususnya stakeholder utama. Kendati bertujuan positif, dia berharap regulasi yang dibuat tidak memberatkan konsumen di masa mendatang.