RUU KIA Atur Penyediaan Daycare di Tempat Ibu Bekerja

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022). RUU ini menuai sorotan karena mengatur cuti 6 bulan pekerja perempuan yang hamil atau melahirkan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.

"Ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan terkait RUU KIA, rapat paripurna DPR hari ini akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Puan Soroti Karhutla Makin Meluas: Harus Satu Kendali Lindungi Warga

2 hari lalu

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali, Pastikan Dikawal DPR

2 hari lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

3 hari lalu

APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal