RUU KIA Atur Penyediaan Daycare di Tempat Ibu Bekerja

Carlos Roy Fajarta
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto : ist)

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022). RUU ini menuai sorotan karena mengatur cuti 6 bulan pekerja perempuan yang hamil atau melahirkan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.

"Ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelum pengambilan keputusan terkait RUU KIA, rapat paripurna DPR hari ini akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

ASN Meninggal saat Pelatihan Komcad, DPR Desak Kemhan Evaluasi Menyeluruh

1 hari lalu

GKSR Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen dalam Revisi UU Pemilu

1 hari lalu

GKSR Sebut Dasco bakal Terima Partai Nonparlemen di DPR, Bahas Ambang Batas Parlemen

3 hari lalu

Komisi III DPR Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal