JAKARTA, iNews.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memasuki babak baru. Daftar Inventarisasi masalah (DIM) sudah mencapai 6.652, terdiri dari 3.172 DIM tetap dan 3.480 DIM harus diubah.
Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan, kini RUU Ciptaker masuk pembahasan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). Dari tim-tim tersebut, nantinya diambil keputusan tingkat pertama.
"Ya (masuk Timus). Tapi, Timus juga bagian dari DIM, konsepsi dasar kesepakatan politiknya sudah kita ambil. Nah, terus berkaitan dengan perumusan norma itu di Timus, norma pokoknya sudah kita ambil," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/9/2020).
Pria yang akrab disapa Awiek ini memaparkan, dalam Timus juga masih terjadi kemungkinan perdebatan. Misalnya, untuk ketentuan pesangon dalam klaster ketenagakerjaan, kesepakatannya jumlah pesangon tetap 32 kali gaji, tetapi formulasinya diubah yakni 23 kali ditanggung pengusaha dan 9 kali ditanggung pemerintah melalui mekanisme jaminan kehilangan pekerjaan.
"Itu kan kesepakatan umum, syarat-syarat PHK mengacu Undang-Undang eksisting (UU Ketenagakerjaan 13/2003) dengan formulasi yang baru. Nah, formulasi, menormalkan kesepakatan yang tadi itu kan perlu disesuaikan dalam pasal-pasal di Timus," ujarnya.