Sekretaris Fraksi PPP ini belum dapat memprediksi kapan RUU tersebut selesai karena tergantung tingkat kerumitan penyusunan di Timus. Selain itu, Panja juga harus meminta pendapat ahli bahasa agar tidak ada salah tafsir ataupun kesalahan dalam pengetikan dan sikap akhir masing-masing fraksi.
"Di Timus itu bisa berdebat lho soal kalimat, soal rumusan norma, misalnya 'agar dengan segera', apakah cukup 'segera' atau 'dengan segera', itu cukup berdebat di Timus," katanya.
Mengenai target, Awiek mengungkapkan, pembahasan di Baleg akan mengikuti Peraturan DPR. Seperti, kesepakatan pimpinan fraksi, DPR dan AKD dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) atau Rapat Konsultasi Pengganti Bamus, yang menyebutkan RUU yang masuk pembahasan, maksimal sudah 3 kali masa sidang.
Apakah akan diperpanjang, dia mengaku bergantung pada kesepakatan. "Kalau pemerintah pasang target (8 Oktober), kan DPR belum pasang target," ucapnya.