RUU TNI Disahkan Jadi UU: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Binti Mufarida
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Dok. Okezone)

Perwira tinggi bintang 4 merupakan pemimpin institusi TNI seperti Panglima hingga pucuk tertinggi ketiga matra yakni KSAD, KSAL dan KSAU.

“Inilah keadilan di pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.

"Setuju," ucap para anggota DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 jam lalu

Puan Minta Penanganan Karhutla Satu Kendali, Pastikan Dikawal DPR

2 jam lalu

8 WNI Jadi Tentara Rusia, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Gegabah

23 jam lalu

APJII Minta DPR Segera Sahkan RUU KKS, Soroti Serangan Siber Makin Ganas

2 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal