RUU TNI Disahkan Jadi UU: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Bisa Diperpanjang

Binti Mufarida
RUU TNI disahkan menjadi undang-undang. (Foto: Dok. Okezone)

“Inilah keadilan di pasal 53, kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang selama ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.

"Setuju," ucap para anggota DPR.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
44 menit lalu

TNI Diperintahkan Siaga 1, Puan Minta Panglima Jelaskan ke DPR

Nasional
3 jam lalu

Puan Buka Masa Sidang DPR, Ucapkan Dukacita Wafatnya Ali Khamenei

Buletin
1 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
1 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal