RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

Fahreza Rizky
Moeldoko (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengapresiasi penetapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, penetapan ini dilakukan di saat yang tepat. 

"KSP  mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022). 

Menurut Moeldoko, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. 

“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/2022), DPR resmi menyatakan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. RUU usulan parlemen ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 hari lalu

Terbongkar Modus Eks Pelatih Panjat Tebing Diduga Lecehkan Atlet, 5 Orang Jadi Korban

10 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Tersangka Kekerasan Seksual

18 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

20 hari lalu

Cegah Aksi Predator Anak di Madrasah, Wamenag Minta Pasang CCTV di Titik Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal