Mantan Staf Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Riezky Maulana
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Saeful Bahri hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Mantan staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto itu dituntut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih tahun 2019-2024.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Saeful Bahri, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Sigit Waseso membacakan amar tuntutan, Rabu (6/5/2020).

Menurut Jaksa Sigit, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Yakni, memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura serta 38,350 ribu dolar Singapura.

Jika diakumulasikan dan dikonversikan ke dalam rupiah, totalnya setara dengan uang Rp600 juta. Uang itu diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Diserahkan melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina, dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Partai PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia sebagai kepada Harun Masiku, yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU," tutur Jaksa Sigit.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal