Said Didu Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Tim Kuasa Hukum Jokowi Tak Mau Bertanya

Felldy Aslya Utama
Persidangan lanjutan di MK pada Rabu (19/6/2019) digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id, – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Said memberikan kesaksian perihal netralitas BUMN.

Menariknya, sejumlah pihak yakni termohon (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu dan pihak terkait atau Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf tidak memberikan tanggapan atas kesaksian yang diberikan Said Didu.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengawali pertanyaan kepada Said terkait keterangan apa yang akan disampaikan dalam persidangan.

"Posisi BUMN, pimpinan, karyawan selama pilpres sesuai UU BUMN," kata Said menjawab pertanyaan Enny, Rabu (19/6/2019).

Saat diberikan kesempatan, anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandi itu kemudian menerangkan bagaimana dirinya pernah melarang penggunaan fasilitas BUMN untuk Pilpres 2009 atau saat dirinya menjabat. Tidak hanya itu, semua yang terkait dengan BUMN juga dilarang untuk ditempel alat peraga kampanye pilpres.

”Karena saat itu presiden dan wakil presiden maju (sebagai kandidat) saya ingin menjaga betul netralitas BUMN sebagaimana amanat undang-undang,” kata Said.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

10 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

10 hari lalu

Gapembi Nilai Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum MBG, DPR-Pemerintah Diminta Susun UU

10 hari lalu

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Anggaran MBG usai MK Larang Pakai Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal