JAKARTA, iNews.id, – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. Said memberikan kesaksian perihal netralitas BUMN.
Menariknya, sejumlah pihak yakni termohon (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu dan pihak terkait atau Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf tidak memberikan tanggapan atas kesaksian yang diberikan Said Didu.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengawali pertanyaan kepada Said terkait keterangan apa yang akan disampaikan dalam persidangan.
"Posisi BUMN, pimpinan, karyawan selama pilpres sesuai UU BUMN," kata Said menjawab pertanyaan Enny, Rabu (19/6/2019).
Saat diberikan kesempatan, anggota Dewan Pakar BPN Prabowo-Sandi itu kemudian menerangkan bagaimana dirinya pernah melarang penggunaan fasilitas BUMN untuk Pilpres 2009 atau saat dirinya menjabat. Tidak hanya itu, semua yang terkait dengan BUMN juga dilarang untuk ditempel alat peraga kampanye pilpres.
”Karena saat itu presiden dan wakil presiden maju (sebagai kandidat) saya ingin menjaga betul netralitas BUMN sebagaimana amanat undang-undang,” kata Said.