Said Iqbal Sebut Serikat Buruh Tak Pernah Diajak Bahas UMP 2026 secara Mendalam

Iqbal Dwi Purnama
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)

Dia menekankan, Permenaker tersebut belum pernah dicabut, sehingga secara hukum masih sah. Dalam aturan itu pula ditegaskan bahwa survei KHL harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

Namun, Iqbal menyebut bahwa dalam PP Pengupahan terbaru, survei KHL justru didasarkan pada data Susenas yang diklaim dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional. Ia mempertanyakan dasar hukum pelibatan lembaga tersebut dalam penentuan KHL.

"Dasar hukumnya apa? Tidak ada. Yang diperintahkan oleh Permenaker adalah Dewan Pengupahan, bukan Dewan Ekonomi Nasional, bukan juga BPS. Faktanya, Dewan Pengupahan Nasional maupun daerah tidak pernah melakukan survei 64 item KHL. Maka KHL versi pemerintah itu batal demi hukum," ucapnya.

Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto kemungkinan besar tidak mengetahui secara detail persoalan teknis tersebut. 

Dia mengingatkan agar jajaran kementerian tidak memberikan masukan yang keliru kepada Presiden Prabowo, apalagi jika disertai kepentingan tersembunyi.

"Kalau input yang diberikan salah, Presiden bisa keliru dalam mengambil keputusan, termasuk dalam menandatangani peraturan pemerintah tentang pengupahan yang akan menjadi dasar UMP 2026," ucap Iqbal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menaker bakal Umumkan UMP 2026 Besok: RPP Sudah di Meja Presiden

Nasional
12 hari lalu

Airlangga Pastikan Aturan UMP 2026 Sudah Diteken, Kapan Diumumkan?

Megapolitan
15 hari lalu

UMP Jakarta 2026 Berapa? Ini Bocoran Gubernur Pramono

Nasional
11 jam lalu

Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal