Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan jika ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.

Said mengatakan, KSPI dan Partai Buruh pada prinsipnya menerima pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR bersama pemerintah. Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan yang masih perlu diperjelas.

"KSPI dan Partai Buruh menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini dengan catatan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).

Said menambahkan, hingga konferensi pers digelar, KSPI belum memperoleh naskah final undang-undang yang telah disahkan. Karena itu, organisasi buruh masih akan mencermati rumusan akhir setiap ketentuan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Said menyebut, terdapat sejumlah kemajuan dalam aturan baru tersebut, antara lain terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, pembatasan alih daya, serta penguatan ketentuan pesangon.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

13 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

13 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal