Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Istimewa)

"Bagaimana kalau pengusaha tidak membayar iuran cadangan pesangon? Harus ada kejelasan," tuturnya.

Said menegaskan, KSPI dan Partai Buruh akan terlebih dahulu mendorong pemerintah dan DPR memperjelas ketentuan yang masih berpotensi menimbulkan tafsir berbeda. Ketentuan teknis yang belum cukup jelas juga diharapkan dapat diperkuat melalui peraturan pemerintah.

Namun, apabila setelah naskah final dikaji ditemukan pasal yang dinilai merugikan pekerja, KSPI dan Partai Buruh tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Bila mana ternyata merugikan buruh, ya tentu judicial review," ujarnya.

Selain langkah hukum, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan sosialisasi dan kampanye mengenai undang-undang tersebut serta menyiapkan langkah aksi apabila diperlukan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

13 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

14 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal