Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Istimewa)

Namun, terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian utama KSPI dan Partai Buruh, yakni penangguhan upah bagi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu, pengaturan pemagangan, dan mekanisme cadangan pesangon.

Terkait penangguhan upah, Said meminta pemerintah memperjelas definisi perusahaan yang dinyatakan tidak mampu. Menurut dia, istilah tersebut harus memiliki indikator objektif sehingga tidak menjadi celah bagi perusahaan untuk menunda pembayaran upah pekerja.

KSPI mengusulkan kondisi ketidakmampuan perusahaan dapat dibuktikan dengan indikator yang tegas, salah satunya kerugian selama dua tahun berturut-turut.

"Definisi tidak mampu itu harus dijelaskan," ucapnya.

Selain itu, Said meminta batas waktu penangguhan upah diperjelas dan tidak dilakukan berulang kali. Kekurangan pembayaran upah selama masa penangguhan juga harus tetap diperhitungkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pekerja.

Persoalan kedua yang disoroti adalah pemagangan. Said mengingatkan bahwa pemagangan pada dasarnya merupakan bagian dari pelatihan kerja sehingga harus dibedakan secara tegas dengan hubungan kerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

13 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

14 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal