Said Iqbal Soroti 3 Masalah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapkan Opsi Judicial Review

Iqbal Dwi Purnama
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. (Foto: Istimewa)

Dia khawatir pembatasan alih daya justru mendorong perusahaan menggunakan skema pemagangan untuk mengisi pekerjaan reguler. Terlebih, peserta magang menerima uang saku dan tidak diperlakukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja.

"Itu harus jelas. Perbedaan antara orang bekerja dengan orang magang," tuturnya.

Sementara itu, mengenai cadangan pesangon, Said mengapresiasi gagasan penempatan dana pesangon secara terpisah dari kekayaan perusahaan untuk menjamin pembayaran hak pekerja.

Namun, dia meminta kejelasan mengenai pihak yang berkewajiban membayar, lembaga yang mengelola dana, mekanisme pencairan, hingga sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Menurut Said, pembiayaan cadangan pesangon harus menjadi tanggung jawab pengusaha dan tidak boleh dibebankan kepada pekerja.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh: Ini Kemenangan yang Kita Tunggu-Tunggu

13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

13 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bakal Disahkan Hari Ini, Begini Isinya

14 hari lalu

Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna Besok, Disahkan Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal