Sakit Stroke! Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Penyadapan Presiden Prabowo Tak Ditahan

Puteranegara Batubara
Eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, tetapi belum ditahan karena sakit pasca-stroke.(Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Namun, penyidik belum menahan Irjen Slamet karena yang bersangkutan masih sakit setelah mengalami stroke.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, kondisi kesehatan menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

Brigjen Suhermanto menjelaskan, penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi dan lima ahli telah dimintai keterangan.

Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 jam lalu

Nyusul Listyo Sigit, Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Penyadapan Prabowo

2 jam lalu

Mabes Polri Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden Prabowo, Dipimpin Kabareskrim

2 jam lalu

Peran Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru, Beri Izin Penyadapan dan Hapus Hasil Rekaman

3 jam lalu

Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres: Itu Hoaks, Ada Upaya Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal