Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

iNews
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). (Foto: IMG)

"Kan kata ahli mereka kalau memang ada bukti pembayaran dari pihak asing untuk uang deposito tersebut (NCD), ya itu berarti bukan tukar-menukar. Namanya juga jual beli kan, ya? Dibayar dengan uang," tambahnya.

Hotman berkata, fakta proses transaksi NCD merupakan jual beli juga telah ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukim tetap.

"Ya sudah, makanya saya bilang tadi... Aduh, ini, aduh, ini ke mana sih gugatan ini orang? Ngalor-ngidul, ngalor-ngidul, ya. Jelas-jelas sudah dibayar dengan uang, berarti jual beli. Udah itu aja," tegas Hotman.

"Jadi yang terjadi adalah jual beli surat berharga, sudah dibayar dengan uang cash, uang cash tersebut disimpan oleh CMNP di bank, ternyata banknya tutup, karena krisis moneter. Ini salah siapa dong? Ya kan? Itu aja," pungkasnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

Nasional
4 hari lalu

Hotman Tunjukkan Dokumen Ada Seller dan Buyer, Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan MNC: Itu Namanya Jual Beli

Nasional
5 hari lalu

Soal Gugatan CMNP, Praktisi Hukum Christophorus Taufik: Saksi yang Dihadirkan Bias

Nasional
5 hari lalu

Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal