"Betul, Pak Emirsyah menyampaikan kita semua tahu harga aktual pesawat Embraer lebih mahal dari CJR, tapi kenapa itu yang diusulkan tim," ucap Puji.
Puji bersaksi untuk dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Emirsyah dan Soetikno. Keduanya didakwa melakukan suap menyuap melibatkan jumlah uang mencapai Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR, dan Bombardier Canada. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Puji adalah anggota tim pemilihan pesawat pesawat sub 100-Seater dengan dua pabrikan yang dianggap sesuai yaitu Bombardier dari Canada untuk tipe CRJ1.000NG dan Embraer dari Brazil untuk tipe E-190. Soetikno disebut berupaya memenangkan CRJ1.000NG dari Bombardier.
Tim Pemilihan menyampaikan Embraer E-190 lebih baik dari Bombardier CRJ1.000NG dengan hasil 56 persen banding 44 persen. Emirsyah lalu meminta tim pemilihan mengkaji lebih dalam menggunakan pendekatan route result (RR) dan nett present value (NPV) yang disediakan oleh Bombardier sehingga tim pun memilih Bombardier CRJ1.000NG untuk menjadi pesawat GA Sub-100 seaters fleet.
"Kami disuruh memperdalam lagi kajian berdasarkan asumsi dari dua pabrikan tersebut untuk dibuat menjadi konservatif. Tapi faktual data yang disampaikan memang apa adanya," kata Puji.