Satgas Pangan Usut Kasus Beras Oplosan, 28 Orang Ditetapkan Tersangka

Putranegara Batubara
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf. (Foto: Sindonews)

Meski belum dibeberkan lebih lanjut siapa saja total 25 tersangka tersebut, namun Helfi secara garis besar menjelaskan kalau mereka ditetapkan tersangka lantaran menjual beras tanpa memasuki uji lab, alhasil hasilnya dipastikan tidak sesuai.

“Tidak pernah mereka lakukan sejak berdiri perusahaan itu. Mereka tidak pernah melakukan uji lab, apa lagi ada labnya di perusahaan itu, tidak ada. Nguji saja belum pernah, jadi pokoknya giling, selesai, jadi beras, langsung kemas premium, jual, harga tinggi, itu yang terjadi,” tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menetapkan sebanyak tiga tersangka itu yakni Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI, dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Karena diduga melakukan pelanggaran terhadap hasil produksi beras merek beras Sania, Fortune, Sovia dan SIIP.

Selain itu ada juga tiga tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan lebih dulu. Yakni Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Karyawan Gunarso (KG); Direktur Operasional PT Tjipinang Jaya Ronny Lisapaly (RL); dan Kepala Seksi Quality Control PT Food Station Tjipinang Jaya berinisial RP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Harga Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg, Berikut Rinciannya

Nasional
4 bulan lalu

Pengamat Ungkap Penyebab Stok Beras Langka hingga Harga Melonjak

Nasional
4 bulan lalu

Pemerintah Klaim Swasembada, kok Stok Beras Kosong dan Mahal di Pasaran?

Nasional
13 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal