Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

Riyan Rizki Roshali
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: tangkapan layar)

Uang Rp13,24 triliun tersebut berasal dari sejumlah penerimaan. Rinciannya, hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.537.574.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga menyerahkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Burhanuddin menyampaikan, sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga 6 Oktober 2026, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor perkebunan sawit seluas 6.260.220,14 hektare.

Sementara pada sektor pertambangan, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun-259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo

21 jam lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Satgas PKH ke Negara

21 jam lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Negara

1 bulan lalu

Prabowo Kumpulkan Satgas PKH di Hambalang, Terima Laporan soal Pelanggaran Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal