“Itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).