JAKARTA, iNews.id – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nur Hidayat memberikan klarifikasi terkait surat edaran (SE) PBNU tentang pemberhentian Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang disebut tidak sah lantaran belum distempel digital. Dia menyinggung adanya upaya sabotase dalam pembuatan surat itu.
Nur Hidayat menjelaskan beredar SE PBNU Nomor 4785 tertanggal 25 November 2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Rabu (26/11/2025). Surat tersebut ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah).
SE itu menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB berdasarkan sistem Digdaya Persuratan.
“Surat Edaran 4785 itu adalah tindak lanjut resmi dari keputusan Rapat Harian Syuriyah. Di situ ditegaskan bahwa per 26 November 2025 pukul 00.45, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU," kata Nur Hidayat.
Dia menjelaskan, selama terjadi kekosongan jabatan ketua umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi NU, sampai nanti ditetapkan penjabat (pj) ketua umum melalui mekanisme organisasi.
Pada hari yang sama, beredar pula Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf dan Wasekjen PBNU H Faisal Saimima. Surat itu pada intinya menyatakan SE PBNU 4785 tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan administratif seperti belum dibubuhi stempel digital Peruri dengan QR Code yang valid, masih terdapat watermark “DRAFT”, dan ketika QR Code dipindai muncul status “TTD Belum Sah” sehingga dianggap bukan dokumen resmi PBNU.