Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Romy Tak Hadir Sidang Praperadilan

Irfan Ma'ruf
Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak hadir sidangpraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pria yang biasa disapa Romy itu absen karena masalah perizinan.

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengatakan, belum sempat mengurus perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Romy ke sidang praperadilan. Ada prosedur yang harus dipenuhi untuk perizinan tersebut.

"Enggak datang (Romy), izinnya enggak gampang. kita juga enggak pernah mengajukan permohonan izin itu," ujar  Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).

Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini Romy berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam poin praperadilan yang dimohonkan Romy di antaranya mempermasalahkan operasi senyap dan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Romy juga mengaku tidak mengetahui tentang tas kertas berisi uang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
10 jam lalu

Eks Dirdik Jampidsus di Sidang Praperadilan: Saya Kenal Febrie, Orangnya Jujur

12 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

12 jam lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

17 jam lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal