JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tidak hadir sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pria yang biasa disapa Romy itu absen karena masalah perizinan.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengatakan, belum sempat mengurus perizinan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Romy ke sidang praperadilan. Ada prosedur yang harus dipenuhi untuk perizinan tersebut.
"Enggak datang (Romy), izinnya enggak gampang. kita juga enggak pernah mengajukan permohonan izin itu," ujar Maqdir di PN Jaksel, Senin (6/5/2019).
Romy merupakan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur. Saat ini Romy berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam poin praperadilan yang dimohonkan Romy di antaranya mempermasalahkan operasi senyap dan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Romy juga mengaku tidak mengetahui tentang tas kertas berisi uang.