Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Yuwantoro Winduajie
Sekjen DPR Indra Iskandar (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar memenangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi rumah dinas. Kuasa hukum Indra, Yuniko Syahrir, bersyukur atas putusan tersebut.

Yuniko menyatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan terbukti di persidangan.

“Setelah kita melalui serangkaian persidangan ya, dari mulai pengajuan permohonan, jawaban-jawaban, terus kemudian menghadirkan saksi dan bukti juga, ahli juga. Jadi alhamdulillah, kami sebagai kuasa pemohon, kita dapat membuktikan kebenaran apa yang ada di dalam permohonan praperadilan yang kita ajukan itu,” ujar Yuniko.

Dia menambahkan, pihaknya akan melihat langkah selanjutnya pascaputusan tersebut.

“Nanti kita lihat ke depannya,” imbuh dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan permohonan praperadilan Indra Iskandar dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengadilan juga memerintahkan penghentian penyidikan, serta menyatakan sejumlah tindakan penyidik seperti penggeledahan, penyitaan, hingga larangan bepergian ke luar negeri tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

23 jam lalu

Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

1 hari lalu

Praperadilan Roy Suryo, YouTuber Mikhael Sinaga Minta Video Diskusinya Tak Dikriminalisasi

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Masuk Tahap Pembuktian, 3 Saksi dan Ahli Dihadirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal