Sekjen DPR Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas DPR

Nur Khabibi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar (Foto: MPI)

Ali menyebut, pihaknya telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan 7 orang tersebut. 

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai Juli 2024," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, KPK akan memperpanjang pencegahan tersebut. Hal itu menyesuaikan kebutuhan penyidikan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 7 orang itu adalah, Sekjen DPR, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman dari swasta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

20 jam lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

20 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

22 jam lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal