Sebelumnya, Kaesang Pangarep batal maju Pilkada 2024. Alasannya adanya putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Raja Juli menjelaskan, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024 sejak awal. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lebih memilih fokus berbisnis dan menyiapkan kelahiran anak pertama.
Diketahui, Kaesang mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Cawagub Jateng.
Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan.
"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8).