Selain 7 Tahun Penjara, Hasto Dituntut Bayar Denda Rp600 Juta

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga ratusan juta rupiah. 

"Pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa lagi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Nasional
5 bulan lalu

Breaking News: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
5 bulan lalu

Jaksa: Hasto Pakai Nomor Luar Negeri untuk Hindari Pantauan Penyidik KPK

Buletin
7 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal