Sidang putusan praperadilan Syahdan Husein digelar di ruang sidang 05 PN Jaksel, sedangkan sidang putusan praperadilan Muzaffar digelar di ruang sidang 06 PN Jaksel.
Dengan demikian, penyidikan kasus dugaan penghasutan aksi demo berujung rusuh pada 25-30 Agustus 2025 lalu tetap dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. Begitu juga mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar yang praperadilannya ditolak.