Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

Nur Khabibi
Eks Wamen Imipas Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp2,56 miliar dan saham senilai Rp31,38 miliar terkait jabatannya di lingkungan Imigrasi. (Foto: Nur Khabibi)

Dakwaan gratifikasi ini menambah perkara yang menjerat Silmy. Sebelumnya, dia juga didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar.

Dalam perkara pemerasan tersebut, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.

Jaksa menyebut uang dalam perkara pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, serta Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

1 hari lalu

Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Perdana Pemerasan Izin Tinggal WNA

1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan WNA Hari Ini

9 hari lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal