Dakwaan gratifikasi ini menambah perkara yang menjerat Silmy. Sebelumnya, dia juga didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai total Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,97 miliar.
Dalam perkara pemerasan tersebut, Silmy didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah, dan Juniadi Sri Priambudi.
Jaksa menyebut uang dalam perkara pemerasan tersebut mengalir kepada sejumlah pihak. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Saputra Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi Rp16.307.366.374, serta Gusti Benardiansyah Rp50.965.111.560.