Selembar Kertas yang Wahyu Setiawan Titipkan untuk Ketua KPU: Saya Mohon Maaf

Felldy Aslya Utama
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ditahan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (9/1/2020) malam. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Usai pengumuman, sosok Wahyu Setiawan terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan pukul 01.24 WIB, Jumat (10/1/2020). Kali ini Wahyu mengenakan rompi orange untuk tahanan KPK dan langsung dibawa menuju rumah tahanan KPK.

Puluhan awak media yang menunggu sejak sore langsung mengerubuti Wahyu yang dijaga ketat petugas keamanan KPK. Dalam kesempatan pertama bertemu dengan awak media, Wahyu hanya bungkam dan menyerahkan secarik kertas.

Saat dibuka, kertas itu ternyata surat terbuka yang ditulis oleh Wahyu untuk koleganya di KPU RI. Dalam surat itu dia menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA: Pimpinan KPU Ikut Hadiri Pengumuman Status Hukum Wahyu Setiawan di KPK

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB, Jadi Salah Satu Barang Bukti Terbesar

6 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

7 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

8 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal