Sengketa Lahan Stadion Persija, Pemprov DKI Kirim Memori Banding ke PTTUN

Wildan Catra Mulia
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Denny Indrayana (tengah) bersiap menyerahkan memori banding atas putusan PTUN Jakarta terkait sengketa lahan Stadion BMW, Senin (15/7/2019). (Foto: Istimewa).

Menurutnya, hal ini terjadi karena memori tersebut dialamatkan kepada Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta dan karenanya tidak etis jika sudah terpublikasi kepada khalayak luas sebelum majelis hakim banding menerima dan membacanya.

”Pada saatnya, Memori Banding tersebut tentu akan kami sampaikan kepada publik sebagai wujud transparansi, serta untuk menjunjung tinggi proses peradilan yang akuntabel,” kata dia.

Denny menerangkan, setelah diserahkannya Memori Banding ini, Pemprov DKI dan warga Jakarta menunggu dan mengawal agar lahir putusan yang adil dari Majelis Hakim Banding PTTUN Jakarta.

”Kami yakin dan percaya bahwa hakim banding akan memutuskan persoalan ini berdasarkan hukum yang berlaku, serta sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 bulan lalu

Golkar Siap Hadapi Sidang Gugatan Kepengurusan Bahlil: Semua Sesuai AD/ART

Nasional
1 tahun lalu

Respons PDIP soal PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres

Nasional
1 tahun lalu

Ini Pertimbangan PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Nasional
1 tahun lalu

PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Nasional
1 tahun lalu

MK Banding Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal