Sengketa Lahan Stadion Persija, Pemprov DKI Kirim Memori Banding ke PTTUN

Wildan Catra Mulia
Kuasa hukum Pemprov DKI Jakarta, Denny Indrayana (tengah) bersiap menyerahkan memori banding atas putusan PTUN Jakarta terkait sengketa lahan Stadion BMW, Senin (15/7/2019). (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id, - Pemprov DKI Jakarta terus berjuang untuk mewujudkan pembangunan Stadion BMW yang kelak akan menjadi markas Persija. Berkaitan dengan sengketa lahan yang terjadi, Pemprov melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan memori banding.

Penyerahan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 282/G/2018/PTUN-JKT dilakukan kuasa hukum Pemprov, kantor hukum Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Senin (15/7/2019).

Advokat yang juga pendiri Integrity, Denny Indrayana, menjelaskan, penyerahan memori banding merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW. Stadion bertaraf internasional ini dirancang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, bahkan Indonesia, sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija.

”Memori banding disiapkan atas kerja sama antara Integrity dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Diskusi yang intensif dan produktif terus dilakukan sehingga menghasilkan argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta,” kata Denny, Senin (15/7/2019.

Kendati demikian Denny mengaku belum dapat menyampaikan secara detail apa saja argumentasi hukum yang diajukan di dalam Memori Banding tersebut dengan dalih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai bagian dari etika di peradilan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Polemik Ijazah, Denny Indrayana: Sumber Masalahnya Ada di Pak Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
1 tahun lalu

Golkar Siap Hadapi Sidang Gugatan Kepengurusan Bahlil: Semua Sesuai AD/ART

Nasional
1 tahun lalu

Respons PDIP soal PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan Penetapan Gibran sebagai Wapres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal