JAKARTA, iNews.id, - Pemprov DKI Jakarta terus berjuang untuk mewujudkan pembangunan Stadion BMW yang kelak akan menjadi markas Persija. Berkaitan dengan sengketa lahan yang terjadi, Pemprov melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan memori banding.
Penyerahan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 282/G/2018/PTUN-JKT dilakukan kuasa hukum Pemprov, kantor hukum Integrity (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Senin (15/7/2019).
Advokat yang juga pendiri Integrity, Denny Indrayana, menjelaskan, penyerahan memori banding merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan hukum Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Stadion BMW. Stadion bertaraf internasional ini dirancang dapat menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, bahkan Indonesia, sekaligus sebagai markas utama bagi Klub Persija.
”Memori banding disiapkan atas kerja sama antara Integrity dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Diskusi yang intensif dan produktif terus dilakukan sehingga menghasilkan argumentasi hukum terbaik yang diharapkan menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta,” kata Denny, Senin (15/7/2019.
Kendati demikian Denny mengaku belum dapat menyampaikan secara detail apa saja argumentasi hukum yang diajukan di dalam Memori Banding tersebut dengan dalih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai bagian dari etika di peradilan.