Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Felldy Aslya Utama
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (PSU dilaksanakan) dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak putusan a quo diucapkan," ujarnya.

MK juga memerintahkan kepada KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kabupaten Barito Utara terkait pelaksanaan amar putusan ini.

Selain itu, MK meminta Polri khususnya Polda Kalimantan Tengah dan Polres Barito Utara untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.

Perkara ini sebelumnya pertama kali disidang pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan soal pelanggaran-pelanggaran terkait dengan banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya karena tidak membawa KTP dan TPS tutup sebelum waktunya. Selain itu, persoalan lain yang didalilkan pemohon mengenai adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Nasional
2 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
2 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal