Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Felldy Aslya Utama
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Permohonan sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, hakim MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawekan, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

2 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

2 hari lalu

Nomor WA Sayembara Ijazah Gibran Diduga Diambil Alih, Roy Suryo Bongkar Penyebabnya

2 hari lalu

Fantastis! Nilai Hadiah Sayembara Ijazah SMA Gibran Tembus Rp3,66 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal