Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Felldy Aslya Utama
Tim kuasa hukum MNC Asia Holding menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat (foto: IMG)

"Jadi, seharusnya laporan keuangannya dipertanyakan, karena restitusinya sudah benar dan ada indikasi pidananya ke sana," katanya.

Terkait permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP atas sebuah rumah di Beverly Hills, AS yang disebut-sebut milik Hary Tanoesoedibjo, kata Belliandry, tim kuasa hukum juga turut mengingatkan majelis hakim agar tetap berpedoman pada aturan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset yang dapat disita haruslah atas nama tergugat secara langsung.

"Kami hanya mengingatkan kembali ke majelis ada aturan seperti itu, dan agar Majelis berhati-hati dan juga teliti dalam menentukan menjatuhkan sita tersebut," ujarnya.

"Kedua, terhadap saham, kita pun ada beberapa referensi yang menyatakan bahwa hakim itu tidak boleh menetapkan sita atas saham," kata Belliandry.

Selanjutnya, Belliandry menyampaikan bahwa keterangan untuk merespons permohonan sita jaminan yang diajukan CMNP ini telah disampaikan MNC Asia Holding dan diterima oleh Majelis Hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

15 hari lalu

Bonatua Serahkan Bukti Tambahan Gugatan Ijazah Jokowi, Apa saja?

1 bulan lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

2 bulan lalu

Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal