”Prajurit yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Bagi TNI AU, tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar hukum, terlebih jika sampai menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Nyoman memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi.
Sebelumnya, keluarga Serda Ahmad menyebut terdapat luka seperti benturan pada bagian dagu serta lebam di dada yang dinilai seperti bekas pukulan. Dugaan tersebut kemudian mencuat setelah Serda Ahmad meninggal dunia di Mess Psikologi Galaksi, Komplek Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.