Adapun sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penuntutan terhadap Dokter Tifa.
Sidang praperadilan Dokter Tifa telah memasuki agenda kesimpulan. Kedua pihak saat ini menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Dengan demikian, PN Jakarta Selatan pada hari ini menangani sejumlah perkara praperadilan yang berkaitan dengan proses hukum terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Febrie Adriansyah.