Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Setnov untuk menggali pertemuan-pertemuan terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga Eni dan Idrus menerima suap atau janji dari Johannes demi memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"KPK mendalami keterangan saksi dalam tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Febri.
Febri mengatakan, Eni juga diperiksa untuk mengonfirmasi aliran dana suap ke Munaslub Partai Golkar. Dalam pemeriksaan tersebut, Eni mengaku mendapat tugas dari Partai Golkar. "Petugas partai," katanya.
Selain itu, Eni memberikan ke penyidik KPK sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dan bukti aliran dana suap kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia menjelaskan ke penyidik tentang seluruh uang suap yang pernah diterimanya dan sudah dipergunakan untuk apa saja termasuk suap Rp2 miliar untuk Munaslub Golkar, Desember 2017. Eni juga memberikan bukti seperti kuitansi pengeluaran uang untuk kegiatan Munaslub ke penyidik.