Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Jonathan Simanjuntak
Sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (foto: Jonathan Simanjuntak)

"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa," kata Hakim.

Sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pada Rabu (12/8/2026) mendatang. Pemeriksaan saksi akan diawali dengan kubu GoTo, selanjutnya memeriksa LKPP dan ahli.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dalam tingkat banding perkara yang menyeret Nadiem di antaranya; Ketua Majelis: Subachran Hardi Mulyana dan Hakim Anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

9 jam lalu

Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol

21 hari lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

21 hari lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal