Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Jonathan Simanjuntak
Sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli diperiksa ulang dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Total lima orang ini ditetapkan dari 14 saksi dan 3 ahli yang diajukan kubu Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kelima saksi yang ditetapkan hakim di antaranya dari pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ada juga pihak vendor hingga ahli akuntansi forensik.

Secara rinci, mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Raden Ajeng Koesoemohadiyani, mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia Kevin Bryan Aluwi; ketua pokja pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan dan ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah

10 jam lalu

Nadiem Hadiri Sidang Banding Perdana, Didampingi Keluarga hingga Driver Ojol

21 hari lalu

PT DKI Gelar Sidang Banding Nadiem Makarim 5 Agustus, Terbuka untuk Umum

21 hari lalu

Nadiem Ajukan Perlawanan, Sidang Banding Perdana Digelar 5 Agustus 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal