Sidang Berlanjut, Saksi Sebut Munarman Terkait dengan Aksi Bom di Gereja Filipina

Oktorizki Alpino
Munarman (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor kasus tindak pidana terorisme, dengan terlapor Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Identitas saksi tidak diungkapkan karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi harus dirahasiakan. 

Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katedral di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar.

Awalnya JPU bertanya terkait hal yang mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Dalam jawabannnya, saksi menyebut Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021, kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa sajakah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?" tanya jaksa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Dikaitkan dengan Penembakan di Australia, Filipina Tegaskan Bukan Basis Latihan ISIS

Internasional
7 hari lalu

Filipina Bantah Pelaku Penembakan Komunitas Yahudi di Australia Berlatih di Mindanao

Internasional
18 hari lalu

Meghan Markle Angkat Bicara soal Ayahnya Diamputasi, Masuk ICU RS di Filipina

Internasional
19 hari lalu

Thomas Markle Mertua Pangeran Harry Masuk ICU di RS Filipina, Kaki Diamputasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal